Apakah Permohonan PK Dapat Menunda Eksekusi Perdata ?

Permohonan PK (Peninjauan Kembali) dapat menunda eksekusi perdata, dengan alasan sebagai berikut: Pada dasarnya Permohonan PK tidak dapat menunda atau menangguhkan pelaksanaan eksekusi perdata, hal ini sesuai dengan pasal 67 ayat (2) Undang – undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Nomor 3 tahun 2004 tentang Perubahan