Warga Negara Asing bisa memiliki 2 (dua) jenis hak atas tanah di Indonesia, sebagai berikut:

  1. Hak Pakai
  2. Hak Atas Satuan Rumah Susun
HAK PAKAI

Berdasarkan pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Poko – Pokok Agraria, Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan Undang-undang ini

Berdasarkan pasal 49 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (“PP 18/2021”), menyatakan:

Pasal 41 ayat (1) PP 18/2021

Hak Pakai terdiri atas

  1. Hak pakai dengan jangka waktu; dan
  2. Hak pakai selama dipergunakan

Pasal 41 ayat (2) P 18/2021

Hak pakai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada:

  1. Warga negara indonesia;
  2. Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;
  3. Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia;
  4. Badan keagamaan dan sosial; dan
  5. Orang Asing.
HAK MILIK ATAS SATUAN RUMAH SUSUN

Berdasarkan pasal 1 angka 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (“UU Rumah Susun”), Hak milik atas satuan rumah susun adalah tanda bukti kepemilikan atas sarusun di atas tanah hak milik, hak guna bangunan atau hak pakai di atas  tanah negara, serta hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah hak pengelolaan.

Berdasarkan pasal 67 ayat (1) P 18/2021 menyatakan:

Hak milik atas satuan rumah susun diberikan kepada:

  1. Warga negara indonesia;
  2. Badan hukum indonesia;
  3. Orang asing yang mempunyai izin dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia; atau
  5. Perwakilan negara asing dan lembaga internasional yang berada atau mempunyai perwakilan di Indonesia.

Apabila  masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini