Apakah Bisa Peninjauan Kembali 2 Kali Atas Putusan Perdata ?

Permohonan Peninjauan Kembali (“PK”) adalah upaya hukum yang dilakukan oleh Orang terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh berkekuatan hukum tetap. Pada prinsipnya, Permohonan Peninjuan Kembali dalam perkara perdata hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali. hal tersebut, sebagaimana Pasal 66 ayat (1) Undang – undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan

Apakah Permohonan PK Dapat Menunda Eksekusi Perdata ?

Permohonan PK (Peninjauan Kembali) dapat menunda eksekusi perdata, dengan alasan sebagai berikut: Pada dasarnya Permohonan PK tidak dapat menunda atau menangguhkan pelaksanaan eksekusi perdata, hal ini sesuai dengan pasal 67 ayat (2) Undang – undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Nomor 3 tahun 2004 tentang Perubahan

Go to Top