Cara Yang Dapat Menunda Pelaksanaan Eksekusi Perdata

Cara yang dapat menunda pelaksanaan eksekusi perdata berdasarkan Buku Pedoman Eksekusi Pengadilan Negeri, sebagai berikut: Penangguhan eksekusi terkait dengan verzet terhadap putusan verstek Perlawanan pihak yang kalah atau termohon eksekusi (verzet) dengan alasan: A. Putusan pengadilan tersebut telah dipenuhi, B. Syarat penyitaan tidak sesuai atau bertentangan dengan undang-undang, C. Penyitaan bertentangan dengan ketentuan pasal 197

By |2022-10-10T12:49:56+00:00October 10th, 2022|Categories: Hukum Acara Perdata|Tags: , , |0 Comments

Apakah Permohonan PK Dapat Menunda Eksekusi Perdata ?

Permohonan PK (Peninjauan Kembali) dapat menunda eksekusi perdata, dengan alasan sebagai berikut: Pada dasarnya Permohonan PK tidak dapat menunda atau menangguhkan pelaksanaan eksekusi perdata, hal ini sesuai dengan pasal 67 ayat (2) Undang – undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Nomor 3 tahun 2004 tentang Perubahan

Go to Top