Cara yang dapat menunda pelaksanaan eksekusi perdata berdasarkan Buku Pedoman Eksekusi Pengadilan Negeri, sebagai berikut:

  1. Penangguhan eksekusi terkait dengan verzet terhadap putusan verstek
  2. Perlawanan pihak yang kalah atau termohon eksekusi (verzet) dengan alasan: A. Putusan pengadilan tersebut telah dipenuhi, B. Syarat penyitaan tidak sesuai atau bertentangan dengan undang-undang, C. Penyitaan bertentangan dengan ketentuan pasal 197 ayat (8) HIR/ Pasal 211 Rbg, yaitu terhadap hewan dan barang bergerak untuk menjalankan usahanya sehari-hari (mata pencaharian)
  3. Adanya perlawanan pihak ketiga (derden verzet) sebagai pemegang HM, HGU HGB, Hak Pakai
  4. Perlawanan pihak ketiga sebagai pemegang Hak Tanggungan dan hak sewa
  5. Adanya Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang telah diajukan sebelum atau setelah permohonan eksekusi diajukan. Pasal 66 ayat (1) UU Mahkamah Agung. Permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan. Hanya permohonan PK yang sangat mendasar yang dapat dijadikan alasan menunda/menghentikan eksekusi yaitu: A. Permohonan PK benar-benar sesuai dengan salah satu alasan PK asal 67 UUMA, B. Alasan yang ditemukan didukung fakta atau bukti yang jelas dan sempurna, C. Dapat diperkirakan majelis hakim yang akan memeriksa PK besar kemungkinan akan mengabulkannya
  6. Obyek eksekusi tidak sama dengan keadaan yang ada di lapangan
  7. Obyek eksekusi masih dalam proses perkara lain
  8. Penangguhan eksekusi atas alasan perdamaian
  9. Putusan perkara perdata bertentangan dengan putusan perkara pidana
  10. Terhadap eksekusi pemeliharaan anak, sampai adanya pendekatan untuk membujuk anak yang tidak berkenan diserahkan.

Apabila  masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.