Permohonan Peninjauan Kembali (“PK”) adalah upaya hukum yang dilakukan oleh Orang terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh berkekuatan hukum tetap.

Pada prinsipnya, Permohonan Peninjuan Kembali dalam perkara perdata hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali.

hal tersebut, sebagaimana Pasal 66 ayat (1) Undang – undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Nomor 5 Tahun 2004, kemudian diubah kembali dengan Undang – undang nomor 48 tahun 2009 (“UU MA”), yang menyatakan:

“Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan hanya 1 (satu) kali”

Namun, Permohonan PK atas putusan perdata dapat diajukan 2 (dua) kali jika terdapat dua putusan pengadilan yang saling bertentangan.

Bahwa hal tersebut berdasarkan Rumusan Kamar Perdata Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor tahun 2018 yang menyatakan:

Permohonan Peninjauan Kembali pada prinsipnya hanya dapat diajukan 1 (Satu) kali sebagaimana dimaksud pasal 66 ayat (1) undang-undang Nomor 14 tahun 1985 Jo. undang-undang nomor 5 tahun 2004 Jo undang-undang nomor 3 tahun 2009 tentang Mahkamah Agung dan pasal 24 ayat (2) undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman kecuali ada dua putusan yang yang saling bertentangan baik dalam perkara perdata, pidana, agama, maupun TUN

Berdasarkan uraian di atas, Permohonan PK 2 Kali atas perkara perdata dapat dilakukan, jika terdapat putusan pengadilan yang saling bertentangan.

Apabila  masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.