Sengketa Tanah, Apakah BPN Harus Ditarik Sebagai Pihak Dalam Gugatan ?

Dalam sengketa tanah, terkait adanya sertifikat ganda atas tanah objek sengketa, pihak yang hendak mengajukan gugatan harus menarik Badan Pertanahan Nasional (“BPN”)/Kantor Pertanahan sebagai pihak jika ada petitum meminta Pengadilan menjatuhkan putusan mengenai perbuatan hukum tertentu atas sertifikat. Namun, jika tidak ada petitum untuk melakukan perbuatan hukum tertentu atas sertifikat, BPN tidak perlu ditarik sebagai