Apakah WNA Bisa Memiliki Hak Atas Tanah di Indonesia ?

Warga Negara Asing bisa memiliki 2 (dua) jenis hak atas tanah di Indonesia, sebagai berikut: Hak Pakai Hak Atas Satuan Rumah Susun HAK PAKAI Berdasarkan pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Poko - Pokok Agraria, Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung