Putusan Peninjauan Kembali dalam pidana tidak boleh lebih berat dari pidana yang telah dijatuhkan oleh Putusan semula.

Bahwa hal ini berdasarkan pasal 266 ayat (3) Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 (“KUHAP”) Jo. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 tahun 2012 (“SEMA 7/2012”), yang menyatakan:

Pasal 226 ayat (3) KUHAP

Pidana yang dijatuhkan dalam putusan peninjauan kembali tidak boleh melebihi pidana yang telah dijatuhkan dalam putusan semula.

SEMA 7/2012

Putusan PK tidak boleh melebihi pidana yang telah dijatuhkan dalam putusan semula (vide 266 ayat (3) KUHAP) Majelis PK (MA) tidak dapat menjatuhkan pidana lebih berat dari pada penjatuhan pidana oleh judex juris/judex factie.

Bahwa berdasarkan hal tersebut, Putusan Peninjauan kembali  pidana tidak bisa memperberat pidana yang telah dijatuhkan pada terpidana.

Apabila  masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.