Cara Yang Dapat Menunda Pelaksanaan Eksekusi Perdata

Cara yang dapat menunda pelaksanaan eksekusi perdata berdasarkan Buku Pedoman Eksekusi Pengadilan Negeri, sebagai berikut: Penangguhan eksekusi terkait dengan verzet terhadap putusan verstek Perlawanan pihak yang kalah atau termohon eksekusi (verzet) dengan alasan: A. Putusan pengadilan tersebut telah dipenuhi, B. Syarat penyitaan tidak sesuai atau bertentangan dengan undang-undang, C. Penyitaan bertentangan dengan ketentuan pasal 197