Bahwa dokumen surat yang dijadikan sebagai alat bukti di persidangan, maka dokumen surat tersebut harus diletakan materai.

Dokumen surat yang dijadikan alat bukti di persidangan, namun tidak diberikan materai di atasnya, maka bukti suratnya dianggap tidak sah dan dikesampingkan.

Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 589 K/sip/1970, menyatakan:

“Surat bukti yang tidak dilekati materai (Zegel) dan diajukan di persidangan pengadilan adalah bukan merupakan alat bukti yang sah”

Putusan Mahkamah Agung No. 983 K/Sip/1972, menyatakan:

“Kwitansi yang diajukan oleh tergugat sebagai bukti, karena tidak bermaterai oleh hakim dikesampingkan

Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, dokumen surat yang dijadikan alat bukti tanpa materai dalam persidangan, maka berakibat tidak sah dan dikesampingkan.

Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.