Apakah Bisa Peninjauan Kembali 2 Kali Atas Putusan Perdata ?

Permohonan Peninjauan Kembali (“PK”) adalah upaya hukum yang dilakukan oleh Orang terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh berkekuatan hukum tetap. Pada prinsipnya, Permohonan Peninjuan Kembali dalam perkara perdata hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali. hal tersebut, sebagaimana Pasal 66 ayat (1) Undang – undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan