Pertanyaan:

Saya anak yang lahir dari orang tua yang belum mencatatkan pernikahannya, apakah saya berhak mendapatkan warisan?

Jawaban:

Anak yang lahir dari hasil perkawinan yang dilakukan menurut agama islam yang mana tidak dilakukan pencatatan, maka dapat diberikan sebagai penerima wasiat wajibah dari pewaris.

Bahwa hal ini berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan yang menyatakan:

“Dalam rangka melindungi kepentingan terbaik bagi anak, maka anak kandung dari hasil perkawinan yang dilakukan menurut agama Islam tetapi tidak dicatatkan dapat ditetapkan sebagai penerima wasiat wajibah dari pewaris.

Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, anak yang lahir dari perkawinan yang dilakukan secara agama islam namun tidak dicatatkan, dapat ditetapkan sebagai penerima wasiat wajibah.

Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.