Apakah Boleh Menguasai Harta Waris Yang Belum Dibagi ?
Bahwa harta waris berdasarkan Pasal 171 huruf d Kompilasi Hukum Islam, Harta Peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa harta benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya. Menguasai secara sepihak harta waris yang belum dibagi tidak boleh secara hukum, karena Penguasaan atas harta waris yang belum dibagikan kepada masing-masing ahli waris yang berhak