Apakah Sah Bukti Surat Tanpa Materai ?

Bahwa dokumen surat yang dijadikan sebagai alat bukti di persidangan, maka dokumen surat tersebut harus diletakan materai. Dokumen surat yang dijadikan alat bukti di persidangan, namun tidak diberikan materai di atasnya, maka bukti suratnya dianggap tidak sah dan dikesampingkan. Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 589 K/sip/1970, menyatakan: “Surat bukti yang tidak dilekati materai (Zegel)