Pertanyaan:
Selamat malam pak,
Saya ingin bertanya, saya beragama islam, saya menikah dengan suami pada tahun 2010, lalu pada tahun 2019 suami saya meninggal, terdapat tanah 500 meter yang sampai saat ini belum dilakukan pembagian. berapa bagian waris yang seharusnya saya dapatkan ?

Jawaban:

Sebelumnya ibu belum menjelaskan apakah suami (pewaris) memilki anak atau tidak, karena besaran bagian yang didapatkan berbeda ketika pewaris memilik anak dan ketika pewaris tidak memilik anak.

• 1/4 bagian waris untuk istreri
Isteri berhak mendapat 1/4 (seperempat) bagian bila pewaris tidak memiliki anak sebagaimana pasal 180 Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang menyatakan:

“Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat seperdelapan bagian”

• 1/8 bagian waris untuk isteri
Isteri berhak mendapatkan bagian waris 1/8 (seperdelapan) bagian bila pewaris memiliki anak hal ini sebagaimana pasal 180 Kompilasi hukum islam, yang menyatakan:

“Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat seperdelapan bagian

Bila masih ada yang ingin ditanyakan terkait masalah ini, dapat menghubungi kami di 0821-2234-1488 atau email [email protected]