Pertanyaan:
Baru-baru ini ramai kasus eksekusi yang dilakukan oleh PN Cikarang di Tambun, Bekasi, untuk pihak yang akan terkena eksekusi, apa upaya hukum yang dapat dilakukan?
Jawaban:
Pihak yang terkena eksekusi dapat melakukan upaya hukum berupa perlawanan jika proses eksekusi pengosongan belum selesai atau melakukan gugatan jika proses pengosongan eksekusi sudah selesai.
Bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2014, menyatakan:
Dalam hal proses eksekusi pengosongan belum selesai, upaya hukum yang diajukan oleh pihak terlelang adalah perlawanan. Sedangkan dalam hal proses eksekusi pengosongan sudah selesai upaya hukumnya adalah dengan mengajukan gugatan
Berdasarkan hal tersebut, terdapat dua langkah hukum yang dapat dilakukan, dengan melakukan perlawanan jika belum selesai eksekusi pengosongan, kemudian dengan mengajukan gugatan jika eksekusi pengosongan sudah selesai.
Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.
Leave A Comment