Banyak kasus Konsumen yang membeli rumah dari Developer mengeluhkan jika rumah yang dibeli sampat saat ini belum dibangun, belum ada perkembangan yang berarti, bahkan pembangunan rumahnya tidak selesai. Untuk menghindari hal tersebut, Konsumen yang hendak membeli rumah dari developer agar aman dan terjamin, Konsumen yang membeli rumah perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

Memastikan Kepemilikan Tanah

Sebelum membeli rumah dari pihak developer, Pihak Konsumen wajib memastikan kepemilikan tanah yang ada pada pihak developer dengan dibuktikan adanya Sertifikat tanah atas nama developer atau nama pihak lain yang bekerjasama dengan pihak developer.

Memastikan Perizinan Pembangunan Perumahan

Pihak  Konsumen yang membeli rumah juga perlu memastikan adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Gedung Bangunan (PGB), karena setiap pelaku pembangunan yang membangun perumahan diharuskan memiliki IMB/PGB.

Memastikan Selesainya Pembangunan Rumah

Pihak Konsumen yang hendak membeli rumah dari developer, harus mengetahui jadwal dan waktu selesai bangunan rumah yang akan dibangun oleh pihak developer.

Membaca Perjanjian Jual Beli Dengan Teliti

Sebelum melakukan perjanjian jual beli dengan pihak Developer, Pihak Konsumen sebelum melakukan perjanjian dengan pihak developer harus membaca dengan teliti isi  Perjanjian Jual Beli tersebut untuk mengetahui hak dan kewajiban antara Pihak Developer dengan Konsumen.

Apabila  masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.