Pertanyaan:

Saya sudah bayar uang DP untuk pembelian rumah tahun 2021 kepada developer, belum ada ppjb, tapi rumah tersebut belum jadi sampai saat ini, apa bisa saya minta kembali uang DP tersebut kepada developer?

Jawaban:

Uang panjar (DP) atau uang pembayaran yang telah diserahkan oleh pembeli kepada Developer sebelum adanya PPJB dapat dikembalikan.

Hal tersebut Berdasarkan Pasal 22 H ayat (1), ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (“PP 12/2021”), menyatakan:

Pasal 22 H ayat (1) PP 12/2021

Dalam hal pelaku pembangunan lalai memenuhi jadwal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22F ayat (21 huruf a danlatau huruf b, calon pembeli dapat membatalkan pembelian Rumah tunggal, Rumah deret, atau Rumah susun

Pasal 22 H Ayat (2) PP 12/2021

Dalam hal calon pembeli membatalkan pembelian Rumah tunggal, Rumah deret, atau Rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (l), seluruh pembayaran yang diterima pelaku pembangunan harus dikembalikan sepenuhnya kepada calon pembeli

Pasal 22 H ayat (3) PP 12/2021

Dalam hal pembatalan pembelian Rumah tunggal, Rumah deret, atau Rumah susun pada saat Pemasaran oleh calon pembeli yang bukan disebabkan oleh kelalaian pelaku pembangunan, pelaku pembangunan mengembalikan pembayaran yang telah diterima kepada calon pembeli dengan dapat memotong paling rendah 20% (dua puluh persen) dari pembayaran yang telah diterima oleh pelaku pembangunan ditambah dengan biaya pajak yang telah diperhitungkan

Bahwa berdasarkan hal tersebut, apabila pembeli membatalkan dan meminta kembali uang tersebut sebelum tanda tangan PPJB karena kelalaian pihak developer, seluruh uang yang telah diserahkan pembeli harus dikembalikan oleh developer.

Namun, apabila pembeli membatalkan dan meminta uang kembali sebelum tanda tangan PPJB dari pihak developer, karena kelalaian pembeli, pihak developer hanya dapat memotong paling rendah 20% (Dua Puluh Persen).

Apabila  masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.