Pertanyaan:

Perusahaan saya mau melakukan RUPS, apakah harus ada berita acaranya jika melakukan RUPS?

Jawaban:

Bahwa Berita acara dalam UU Perseroan Terbatas disebut Risalah RUPS yang mana setiap penyelenggaraan RUPS wajib dibuatkan Risalahnya.

Bahwa berdasarkan pasal 90 ayat (1) Jo. Pasal 100 ayat (1) huruf a Undang – undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), menyatakan:

Pasal 90 ayat (1) UUPT

“Setiap penyelenggaraan RUPS, risalah RUPS wajib dibuat dan ditandatangani oleh ketua rapat dan paling sedikit 1 (satu) orang pemegang saham yang ditunjuk dari dan oleh peserta RUPS”

Pasal 100 ayat (1) huruf a UUPT

“Direksi wajib:

Membuat daftar pemegang saham, daftar khusus, risalah RUPS”

Bahwa berdasarkan tersebut Berita acara RUPS atau Risalah RUPS wajib dibuat setiap RUPS dilaksanakan.

Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini