Dalam sengketa tanah, terkait adanya sertifikat ganda atas tanah objek sengketa, pihak yang hendak mengajukan gugatan harus menarik Badan Pertanahan Nasional (“BPN”)/Kantor Pertanahan sebagai pihak jika ada petitum meminta Pengadilan menjatuhkan putusan mengenai perbuatan hukum tertentu atas sertifikat. Namun, jika tidak ada petitum untuk melakukan perbuatan hukum tertentu atas sertifikat, BPN tidak perlu ditarik sebagai pihak.

Bahwa hal tersebut berdasarkan Rumusan Kamar Perdata dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2020 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, yang menyatakan:

“Kriteria Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus ditarik sebagai pihak dalam hal terdapat sertifikat ganda atas sebagian atau keseluruhan dari luas objek sengketa, antara lain:

  • Jika ada petitum yang meminta pengadilan menjatuhkan putusan mengenai perbuatan hukum tertentu atas sertifikat, maka BPN harus ditarik sebagai pihak, atau
  • Jika dalam petitum tidak ada tuntutan mengenai perbuatan hukum tertentu atas sertifikat yang diterbitkan oleh BPN, maka BPN tidak perlu ditarik sebagai pihak.”

Apabila  masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini