Apa Perbedaan Wasiat dan Wasiat Wajibah ?
A. Wasiat Berdasarkan Pasal 171 huruf Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), Wasiat adalah pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang
Apakah Bisa Peninjauan Kembali 2 Kali Atas Putusan Perdata ?
Permohonan Peninjauan Kembali (“PK”) adalah upaya hukum yang dilakukan oleh Orang terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh berkekuatan hukum tetap. Pada prinsipnya, Permohonan
Apa Organ Perusahaan Yang Berhak Menentukan Perusahaan Rugi ?
Intisari: "ORGAN YANG BERHAK MENENTUKAN PERUSAHAAN RUGI ADALAH RUPS" dalam menentukan kerugian perusahaan, RUPS adalah organ yang berhak menentukan perusahaan rugi dengan diputuskan
Cara Yang Dapat Menunda Pelaksanaan Eksekusi Perdata
Cara yang dapat menunda pelaksanaan eksekusi perdata berdasarkan Buku Pedoman Eksekusi Pengadilan Negeri, sebagai berikut: Penangguhan eksekusi terkait dengan verzet terhadap putusan verstek
Apakah Permohonan PK Dapat Menunda Eksekusi Perdata ?
Permohonan PK (Peninjauan Kembali) dapat menunda eksekusi perdata, dengan alasan sebagai berikut: Pada dasarnya Permohonan PK tidak dapat menunda atau menangguhkan pelaksanaan eksekusi






