Isteri bisa mendapatkan bagian harta gono-gini melebihi bagian harta gono-gini mantan suaminya.

Bahwa hal ini sesuai dengan Kaidah Hukum yang terdapat dalam Putusan Makamah Agung No.78 K/AG/2021, tertanggal 26 Maret 2021, yang menyatakan:

“Istri yang menjalankan peran ganda, yakni mengurus rumah tangga sekaligus bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga, dapat diberikan bagian harta bersama melebihi mantan suaminya”

Bahwa berdasarkan kaidah hukum tersebut, Isteri bisa mendapatkan bagian harta gono-gini melebihi mantan suaminya, jika menjalankan peran ganda, dengan mengurus rumah tangga sekaligus bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Apabila ada yang masih ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.