Pertanyaan:

Selamat siang Pak, saya beli tanah tahun 2012, tanah tersebut sudah bersertifkat, namun pada tahun 2015 ada orang yang mengaku memiliki sertifikat juga atas tanah tersebut, mana yang lebih sah untuk sertifikatnya pak ?

Lulu, Jawa Timur.

Jawaban:

Bahwa jika terdapat 2 (dua) sertifikat di atas tanah yang sama, maka sertifikat yang lebih kuat secara hukum adalah sertifikat yang lebih dulu atau yang paling awal terbit.

Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung dan beberapa Putusan Mahkamah Agung, sebagai berikut:

Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 5/Yur/Pdt/2018, menyatakan:

“Jika terdapat sertifikat ganda atas tanah yang sama,  di mana keduanya sama-sama otentik, maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu”

Putusan Peninjauan Kembali No. 143 PK/Pdt/2016, tanggal 19 Mei 2016, menyatakan:

“Bahwa jika timbul sertifikat hak ganda bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit terlebih dahulu”

Putusan Peninjauan Kembali No. 734 PK/Pdt/2017, menyatakan:

“Bahwa jika ditemukan adanya 2 akta otentik maka berlaku kaedah sertifikat yang terbit lebih dahulu adalah sah dan berkekuatan hukum Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1458 yang kemudian diperpanjang dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 46/Kelurahan Babakan Ciamis atas nama Turut Tergugat I (PT Propelat) yang kemudian oleh PT Propelat dijual kepada Termohon Peninjauan Kembali tanggal 11 Februari 1993, lebih dulu dapat Sertifikat Hak Pakai Nomor 18 yang terbit tanggal 11 November1998.”

Berdasarkan hal tersebut di atas, Jika ada 2 (dua) sertifikat di atas tanah yang sama, maka sertifikat yang paling awal adalah sertifikat yang paling kuat secara hukum.

Apabila ada yang masih ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.