Bahwa penetapan waris atau ahli waris dapat dibatalkan dengan mengajukan gugatan jika ada salah satu ahli waris yang tidak ditarik atau ditetapkan sebagai ahli waris dalam penetapan waris.
Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya No. 161/Pdt.G/2012/PTA.Sby Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 256 K/Ag/2013 Jo. Putusan Peninjauan Kembali No. 84 PK/Ag/2014, menyatakan:
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas telah terbukti Penggugat adalah sebagai isteri sah Hr. Moestofa………., S.H. bin Sarwono ………….alias Sarwo, dan telah ternyata pula dalam penetapan Pengadilan Agama Ponorogo tanggal 08 Pebruari 2011 nomor : 152/Pdt.P/2010/ PA.Po., Penggugat tidak termasuk sebagai ahli waris almarhum H.R. MOESTOFA…………, S.H. bin R. SARWONO………………, maka gugatan Penggugat tersebut telah dapat dibuktikan, oleh karena itu gugatan Penggugat tersebut haruslah dikabulkan”
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, penetapan waris dapat dibatalkan jika ada salah satu pihak ahli waris tidak ditetapkan sebagai ahli waris dalam penetapan tersebut.
Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.
Leave A Comment