Baru-baru ini beredar berita pemukulan yang dilakukan MDS anak dari Pejabat pajak, MDS memukul Korban D berkali-kali yang menyebabkan korban D luka. apakah orang yang memukul sehingga menyebabkan luka, dapat dipidana ?

Seseorang yang memukul sehingga menyebabkan orang lain terluka, dapat dikenai tindak pidana penganiayaan.

Bahwa ancaman pidananya, tergantung dari tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku, sebagai berikut:

Penganiayaan Biasa

Bahwa berdasarkan pasal 351 KUHP, menyatakan

  1. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
  2. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
  3. Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
  4. ..

Penganiayaan Ringan

Pasal 352 KUHP, menyatakan:

  1. Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.
  2. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana

Penganiayaan Berencana

Pasal 353 KUHP, menyatakan:

  1. Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
  2. Jika perbuatan itu mengakibatka luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
  3. Jika perbuatan itu mengkibatkan kematian yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun

Penganiayaan Berat

Pasal 354 KUHP, menyatakan:

  1. Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
  2. Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.

Penganiayaan Berat Berencana

Pasal 355 KUHP, menyatakan:

  1. Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
  2. Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lams lima belas tahun.

Bahwa berdasarkan hal tersebut pelaku pemukulan dapat dikenai tindak pidana penganiayaan yang mana ancaman hukumannya tergantung dari jenis tindak pidana penganiayaan yang dilakukan pelaku.

Apabila  masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.