Cek Kosong berdasarkan Pasal 1 Angka 27 Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/43/PBI/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/29/PBI/2006 tentang Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong (“Peraturan BI 18/43/PBI/2016”), adalah cek yang ditolak pembayaran atau pemindahbukuannya oleh Bank Tertarik dengan alasan penolakan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia ini.

Adapun cek dianggap sebagai cek kosong jika cek yang ditolak pembayarannya oleh bank dengan alasan:

  • dana tidak cukup;
  • rekening giro telah ditutup; atau
  • rekening khusus telah ditutup.

Bahwa hal ini berdasarkan pasal 11 ayat (2) Peraturan BI 18/43/PBI/2016, yang menyatakan:

“Cek dan/atau Bilyet Giro yang ditolak pembayarannya oleh Bank Tertarik dengan alasan
Dana tidak cukup, Rekening Giro telah ditutup, atau Rekening Khusus telah ditutup dikategorikan sebagai Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong”

Adapun cek tidak dikualifikasi sebagai cek kosong sebagaimana pasal 11 ayat (3) Peraturan BI 18/43/PBI/2016,  jika cek tersebut:

  • Unsur cek atau syarat formal bilyet giro tidak dipenuhi;
  • Cek telah daluwarsa;
  • Cek dibatalkan setelah Tenggang Waktu Pengunjukan berakhir;
  • pencantuman Tanggal Efektif Bilyet Giro tidak dalam Tenggang Waktu Pengunjukan;
  • Bilyet Giro diunjukkan tidak dalam Tenggang Waktu Efektif; atau
  • Cek dan/atau Bilyet Giro diduga palsu atau dimanipulasi.

Apabila  masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini