Pertanyaan:

Awalnya Saya punya hutang 1 miliar, namun saya sudah cicil untuk bayar, sekarang sisang 600 juta lagi, tapi pihak yang mengutangi mengancam saya terus jika tidak dibayar maka saya akan dilaporkan pidana, apakah bisa dipidan jika tidak bayar hutang?

Jawaban:

Bahwa tindakan hutang piutang tidak bisa dipidana karena hal tersebut masuk ranah perdata, yang seharusnya diselesaikan melalui gugatan perdata.

Bahwa berdasarkan pasal 19 ayat (2) Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, menyatakan:

“Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang

Bahwa berdasarkan beberapa Putusan Mahkamah Agung, sebagai berikut:

Putusan Mahkamah Agung Nomor: 93K/Kr/1969, tertanggal 11 Maret 1970, menyatakan:

“Sengketa Hutang-piutang adalah merupakan sengketa perdata”

Putusan Mahkamah Agung Nomor: 325K/Pid/1985, tertanggal 8 Oktober 1986, menyatakan:

“Sengketa Perdata Tidak dapat dipidanakan”

Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, perkara hutang piutang tidak dapat dipidana, karena masuk dalam ranah perdata.

Apabila  masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.