Pertanyaan:

Apakah bisa pemberian cek kosong tidak dipidana ?

Jawaban:

Cek Kosong berdasarkan Pasal 1 Angka 27 Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/43/PBI/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/29/PBI/2006 tentang Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong, adalah cek yang ditolak pembayaran atau pemindahbukuannya oleh Bank tertarik dengan alasan penolakan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia ini

Pada dasarnya pemberian cek kosong termasuk dalam tindak pidana penipuan sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah Agung  Nomor 1036 K/Pid/1989, yang menyatakan:

“karena sejak semula terdakwa telah dengan sadar mengetahui, bahwa cek-cek yang diberikan kepada saksi korban tidak ada dananya atau dikenal dengan cek kosong, tuduhan “penipuan” harus dianggap terbukti”

Namun, terdapat beberapa alasan yang menyebabkan pemberian cek kosong tidak dikualifisir sebagai tindak pidana, sebagai berikut:

1.PEMBERIAN CEK DIGUNAKAN SEBAGAI JAMINAN BUKAN SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN

Inti dari putusan di bawah ini, cek yang digunakan sebagai jaminan, kemudian dicairkan dananya tidak cukup, bukan pidana.

Putusan Pengadilan Negeri Bogor No. 117/Pid.B/2012/PN.Bgr Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 1665 K/PID/2012, menyatakan:

Menimbang, bahwa karena 3 (tiga) lembar cek yang diberikan terdakwa adalah hanya sebagai alat penjamin bukan alat pembayaran, maka sesuai keterangan saksi ahli Dr. WIDJAJA GUNAKARYASA, SH, bahwa suatu cek  yang diberikan sebagai alat penjamin dan hal tersebut disepakati saat pembukuan /pemberian cek sebagai jaminan maka dengan sendirinya cek tersebut tidak boleh dicairkan, dan jika dicairkan dananya tidak cukup, maka tidak terdapat unsur melawan hukum secara pidana

2. CEK KOSONG YANG DIBERIKAN SUDAH DILARANG UNTUK DICAIRKAN, TIDAK DIKUALIFISIR SEBAGAI PIDANA

Inti putusan di bawah ini, seseorang yang memberikan cek, kemudian sudah mengatakan cek tersebut tidak untuk dicairkan, tetapi kemudian dicairkan oleh pihak lain, tidak dikualifisir sebagai tindak pidana

Putusan Peninjauan Kembali No. 91 PK/PID/2014, menyatakan:

“Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas, tidak ternyata Terdakwa/Terpidana telah memakai nama palsu atau tipu muslihat atau membujuk atau karangan perkataan bohong sebagaimana didakwakan penuntut umum pada dakwaan tunggal tersebut di atas. Sehingga tidak ada alasan hukum yang menyebabkan saksi Wira Budi Saputri telah menyatakan  kepada Terdakwa bahwa “nanti cek itu tidak dicairkan, Cuma mau  ditunjukan saja kepada pembeli tanah”. Namun kenyataannya malahan Wira Budi Saputra tetap mencairkan cek di bank yang ditunjuk, bila tidak segera di blokir malahan akan merugikan Terdakwa sendiri”

3. CEK KOSONG YANG DIBERIKAN MASIH ADA PERSELISIHAN HITUNG-HITUNGAN HUTANG

Inti putusan di bawah ini, cek kosong yang diberikan ternyata masih ada perselisihan hitung-hitungan hutang bisnis, bukan sebuah tindak pidana penipuan.

Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 1883/Pid.b/2016/PN.Tng Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 1033 K/Pid/2017, menyatakan:

Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 1883/Pid.b/2016/PN.Tng, menyatakan:

bahwa adanya jaminan pinjaman berupa cek BCA yang jatuh temponya tanggal 15 Juli 2015 yang kemudian tanggal 14 Maret 2016 tidak dapat dicairkan oleh Netty Meriaty karena rekening sudah ditutup sesuai keterangan saksi Andi Rosandi sebagai karyawan BCA dan juga surat keterangan Penolakan (SKP) tertanggal 14 Maret 2016 yang dikeluarkan oleh KCP BCA Bintaro sentra menteng berikut fotokopi cek BCA No. BM 615544 tertanggal 15 Juli 2015 yang menjadi barang bukti dalam perkara ini, tidak lah serta merta tindakan terdakwa tersebut dimaksudkan  sebagai penipuan, karena antara terdakwa dengan saksi Netty Meriaty masih ada hitung-hitungan yang belum selesai mengenai uang hasil penjualan rumah terdakwa yang telah dijual dan dibeli untuk dirinya oleh saksi Netty, meski saksi Netty mungkir atas keterangan terdakwa namun saksi netty meriaty sebagai pemilik uang membenarkan bahwa dirinya sudah menjual dan membeli untuk dirinya sendiri rumah yang dijadikan terdakwa sebagai jaminan hutangnya berjumlah Rp. 2.500.000.000,- (Dua Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) kepada saksi Netty Meriaty, namun berapa harga jual rumah yang menjadi agunan tersebut sebenarnya apakah Rp. 5 miliar rupiah sebagaimana dalil terdakwa saksi Netty tidak memberitahu terdakwa”

“Menimbang bahwa apabila diteliti semua rangkaian peristiwa dan uraian pertimbangan di atas, maka unsure kedua di dalam dakwaan kedua tidak terpenuhi dan terbukti sebagaimana diatur didalam pasal 378 KUHPidana dan majelis hakim berpendapat bahwa sama sekali pasal 378 KUHPidana tidak bisa diterapkan terhadap perbuatan terdakwa”

Putusan Mahkamah Agung No. 1033 K/Pid/2017, yang menyatakan:

“menimbang bahwa terhadap alasan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum tersebut Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:

  • Bahwa dalam hubungan perjanjian antara Terdakwa dan korban ada jaminan berupa cek di Bank Mandiri dan juga SHM (Sertifikat Hak Milik) Nomor 017 dan Akta Jual Beli Nomor 194 Tahun 2001;
  • Bahwa ternyata terdapat perselisihan mengenai jumlah hutang dari Terdakwa kepada Netty Meriati S. karena rumah milik Terdakwa yang merupakan jaminan hutang telah dijual oleh Netty Meriati selaku Kuasa Terdakwa kepada Netty Meriati sendiri;
  • Bahwa dengan demikian masih diperselisihkan antara jumlah hutang Terdakwa dengan Netty Mariati yang penyelesaiannya ditempuh melalui hukum keperdataan;”

Apabila  masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini