Cek Yang Dikualifikasi Sebagai Cek Kosong

Cek Kosong berdasarkan Pasal 1 Angka 27 Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/43/PBI/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/29/PBI/2006 tentang Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong (“Peraturan BI 18/43/PBI/2016”), adalah cek yang ditolak pembayaran atau pemindahbukuannya oleh Bank Tertarik dengan alasan penolakan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia ini. Adapun cek

By |2023-05-03T12:11:02+00:00May 3rd, 2023|Categories: Hukum Pidana|Tags: , |0 Comments

Alasan – Alasan Pemberian Cek Kosong Bukan Pidana

Pertanyaan: Apakah bisa pemberian cek kosong tidak dipidana ? Jawaban: Cek Kosong berdasarkan Pasal 1 Angka 27 Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/43/PBI/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/29/PBI/2006 tentang Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong, adalah cek yang ditolak pembayaran atau pemindahbukuannya oleh Bank tertarik dengan alasan penolakan sebagaimana ditetapkan

Pemberian Cek Kosong, Apakah Pidana ?

Pemberian cek kosong dapat dipidana jika cek kosong tersebut digunakan untuk tipu muslihat sehingga seseorang mendapatkan keuntungan secara melawan hukum. Bahwa hal tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 133 K/Kr/1973, tanggal 15 November 1975, yang menyatakan: “Seseorang yang menyerahkan cek, pada hal ia mendapati bahwa cek itu tidak ada apanya, perbuatannya merupakan tipu muslihat sebagai termasuk

By |2023-01-18T07:12:19+00:00January 17th, 2023|Categories: Hukum Pidana|Tags: , |0 Comments
Go to Top