Bisakah Menggugat Di Tempat Turut Tergugat?
Bahwa gugatan tidak bisa diajukan di wilayah hukum tempat turut tergugat, tetapi harus diajukan di wilayah hukum tempat tergugat. Bahwa berdasarkan Pasal 118 ayat (1) dan ayat (2) H.I.R. menyatakan: Pasal 118 ayat (1) gugatan perdata yang pada tingkat pertama termasuk wewenang Pengadilan Negeri, diajukan dengan surat permohonan yang ditandatangani oleh Penggugat atau oleh Kuasanya