Bahwa sering kali dalam pembuatan akta terdapat kesalahan akibat kelalaian notaris, seperti misalnya, dalam pembuatan akta kuasa menjual, tidak didahului dengan perjanjian perikatan yang mana menjadi satu kesatuan.

Bahwa notaris yang dalam proses pembuatan aktanya terdapat kelalaian tidak bisa dipidana, karena hal tersebut ranah administrasi, hal ini berdasarkan kaidah hukum dalam Putusan Peninjauan Kembali No. 20 PK/Pid/2020, yang menyatakan:

“Menimbang bahwa terhadap alasan peninjauan kembali yang diajukan pemohon peninjauan kembali/terpidana tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan hukum secara fakta hukum dan fakta yuridis permohonan peninjauan kembali beralasan untuk dikabulkan;

…………..Bahwa fakta persidangan saksi Gunawan Priambodo juga merasa heran kenapa Terdakwa yang diproses hukum, padahal yang bertransaksi jual beli tanah adalah saksi Gunawan Priambodo dengan saksi korban Marhendro Anton Inggriyono dan walaupun ada kelalaian Terdakwa dalam proses pembuatan surat kuasa akta jual beli antar para saksi tersebut, maka penyelesaiannya bukan jalur pidana melainkan jalur administratif karena Terdakwa adalah selaku pejabat publik yaitu Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT);

…………..Bahwa walaupun Terdakwa diduga telah lalai dalam proses membuat akte kuasa penjual tanah antara saksi korban dengan saksi Gunawan Priambodo, hal tersebut merupakan ranah administratif selaku Notaris/PPAT bukan ranah pidana;

Bahwa berdasarkan dan beralasan hukum untuk menyatakan bahwa perkara permohonan peninjauan kembali atas nama Ketut Neli Asih, S.H., haruslah dikabulkan demi hukum dan dinyatakan putusan Pengadilan Tinggi Denpasar yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Denpasar adalah “batal demi hukum;”

Bahwa berdasarkan hal tersebut, akta yang dibuat notaris terdapat kelalaian bukan sebuah tindak pidana, tetapi masuk dalam ranah administratif.

Apabila  masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.