Terdakwa yang didakwa melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (Lima) tahun atau 5 (Lima) tahun lebih wajib didampingi oleh Penasihat hukum, jika Terdakwa selama pemeriksaan di penyidikan, penuntutan dan di Pengadilan tidak didampingi penasihat hukum, berakibat Surat Dakwaan atau Surat Penuntutan Penuntut Umum cacat hukum dan tidak dapat diterima.

Bahwa hal tersebut berdasarkan hukum, sebagai berikut:

Pasal 56 ayat (1) KUHAP, yang menyatakan:

“Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkatan pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka”

Putusan Mahkamah Agung RI dengan No 367 K/Pid/1998 tertanggal 29 Mei 1998 yang menyatakan:

bahwa bila tak didampingi oleh penasihat hukum di tingkat penyidikan maka bertentangan dengan Pasal 56 KUHAP, hingga BAP penyidikan dan penuntut umum batal demi hukum dan karenanya tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima, walaupun pemeriksaan di sidang pengadilan di dampingi penasihat hukum.

Putusan Mahkamah Agung RI No 545 K/Pid.Sus/2011 yang menyatakan:

“Bahwa selama pemeriksaan Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum, sedangkan Berita Acara Penggeledahan  dan Pernyataan tanggal 15 Desember 2009 ternyata telah dibuat oleh Pejabat yang tidak melakukan tindakan tersebut namun oleh petugas yang lain; Dengan demikian Berita Acara Pemeriksaan Terdakwa, Berita Acara Penggeledahan tidak sah dan cacat hukum sehingga surat Dakwaan Jaksa yang dibuat atas dasar Berita Acara tersebut menjadi tidak sah dan cacat hukum pula”

Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Jika Terdakwa selama proses pemeriksaan di penyidikan, penuntutan atau di Pengadilan tidak didampingi penasihat hukum, maka mengakibatkan surat dakwaan atau Surat Penuntutan Cacat hukum dan tidak dapat diterima.

Apabila  masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.