Akibat Terdakwa Tidak Didampingi Penasihat Hukum

Terdakwa yang didakwa melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (Lima) tahun atau 5 (Lima) tahun lebih wajib didampingi oleh Penasihat hukum, jika Terdakwa selama pemeriksaan di penyidikan, penuntutan dan di Pengadilan tidak didampingi penasihat hukum, berakibat Surat Dakwaan atau Surat Penuntutan Penuntut Umum cacat hukum dan tidak dapat diterima. Bahwa hal tersebut berdasarkan hukum,