Ada Kelalaian Dalam Pembuatan Akta, Apakah Notaris Bisa Dipidana ?

Bahwa sering kali dalam pembuatan akta terdapat kesalahan akibat kelalaian notaris, seperti misalnya, dalam pembuatan akta kuasa menjual, tidak didahului dengan perjanjian perikatan yang mana menjadi satu kesatuan. Bahwa notaris yang dalam proses pembuatan aktanya terdapat kelalaian tidak bisa dipidana, karena hal tersebut ranah administrasi, hal ini berdasarkan kaidah hukum dalam Putusan Peninjauan Kembali No.