Bahwa harta waris berdasarkan Pasal 171 huruf d Kompilasi Hukum Islam, Harta Peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa harta benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya.

Menguasai secara sepihak harta waris yang belum dibagi tidak boleh secara hukum, karena Penguasaan atas harta waris yang belum dibagikan kepada masing-masing ahli waris yang berhak sesuai dengan porsinya adalah tindakan yang melanggar hukum.

Bahwa hal ini sesuai dengan Putusan Pengadilan Agama Sangau Nomor 176/Pdt.G/2009/PA.Sgu Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 402 K/AG/2013 yang menyatakan:

Putusan Mahkamah Agung No. 420 K/AG/2013:

“Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Pengadilan Tinggi Agama Pontianak sudah tepat dan benar, tidak terdapat kesalahan dan kekeliruan dalam menerapkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena:

 Penggugat dapat membuktikan bahwa objek sengketa adalah milik almarhum Sudirman yang belum dibagi kepada ahli waris yang berhak menerimanya. Penguasaan oleh Tergugat tidak sah dan melawan hukum;

Faraidh yang dilakukan oleh judex facti sudah tepat dan benar, sudah sesuai dengan porsi masing-masing yang berhak diterima oleh ahli waris, termasuk yang memperoleh wasiat wajibah”

Berdasarkan hal tersebut, penguasaan tanah warisan yang belum dibagi secara sepihak tidak sah dan melawan hukum.

Apabila  masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini