Pertanyaan:

Saya buat perjanjian perkawinan dengan istri pada tahun 2017, namun saat ini saya mau merubah beberapa ketentuan yang ada dalam perjanjian perkawinan tersebut, apakah bisa ?

Jawaban:

Pada dasarnya perjanjian perkawinan dapat dirubah atau dicabut jika kedua belah pihak baik suami dan istri sepakat untuk merubah perjanjian perkawinan tersebut dan tidak merugikan pihak ketiga.

Bahwa berdasarkan pasal 29 ayat (4) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, menyatakan:

“selama perkawinan berlangsung, perjanjian perkawinan dapat mengenai harta perkawinan atau perjanjian lainnya, tidak dapat diubah atau dicabut, kecuali kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah atau mencabut, dan perubahan atau pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga

Bahwa berdasarkan hal tersebut, Perjanjian perkawinan yang dibuat antara suami istri bisa dirubah jika kedua belah pihak menyetujui untuk merubahnya dan tidak ada merugikan pihak ketiga.

Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini