Perusahaan Angkutan laut bertanggung jawab terhadap barang yang diangkutnya apabila barang tersebut musnah, hilang atau rusak, sesuai dengan jenis dan jumlah yang ada di dalam dokumen muatan atau perjanjian angkutan laut yang diakibatkan oleh pengoperasian kapalnya.

Bahwa hal ini sebagaimana pasal 40 dan pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran (“UU Pelayaran”) Jo. Pasal 181 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan (“PP 20/2010”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2010 tentang angkutan di perairan, yang menyatakan:

Pasal 40 UU Pelayaran

  1. Perusahaan angkutan di perairan bertangggung jawab terhadap keselamatan dan keamanan penumpang dan/atau barang yang diangkutnya;
  2. Perusahaan angkutan di perairan bertanggung jawab terhadap muatan kapal sesuai dengan jenis dan jumlah yang dinyatakan dalam dokumen muatan dan/atau perjanjian atau kontrak pengangkutan yang telah disepakati.

Pasal 41 ayat (1) UU Pelayaran

Tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dapat ditimbulkan sebagai akibat pengoperasian kapal, berupa:

  1. …;
  2. musnah, hilang, atau rusaknya barang yang diangkut;
  3. …;

Pasal 181 PP 20/2010

(1) Perusahaan angkutan di perairan bertanggung jawab atas akibat yang ditimbulkan oleh pengoperasian kapalnya;

(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:

  1. …;
  2. musnah, hilang, atau rusaknya barang yang diangkut;
  3. keterlambatan angkutan penumpang dan/atau barang yang diangkut; atau
  4. kerugian pihak ketiga.

Wajib Diasuransikan Tanggung Jawabnya

Tanggung jawab terhadap barang yang musnah, hilang, atau rusak oleh Perusahaan angkutan laut wajib diasuransikan sebagaimana pasal 41 UU ayat (3) UU Pelayaran, yang menerangkan:

“Perusahaan angkutan di perairan wajib mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”

Akibat Hukum Jika Tidak Diasuransikan Tanggung Jawabnya

Perusahaan angkutan laut yang tidak mengasuransikan tanggung  jawabnya terhadap barang yang musnah, hilang atau rusak akibat pengoperasian kapal bisa dikenai sanksi pidana, sebagaimana pasal 292 UU Pelayaran yang menyatakan:

“Setiap orang yang tidak mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”

Apabila  masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.