Pertanyaan:

Saya mau mengajukan cerai, saat ini kami berada di luar negeri, kami beragama islam, pengadilan mana yang berwenang untuk mengadili ?

 

Jawaban:

 

Pengadilan yang berwenang mengadili untuk perkara perceraian jika Pihak Suami dan Istri berada di luar negeri bagi yang beragama islam, maka gugatan diajukan kepada pengadilan di tempat melangsungkan perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Bahwa berdasarkan Pasal 73 ayat (3) Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah  diubah dengan Undang – Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubaahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang meyatakan:

“Dalam hal Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat”

Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, untuk pengadilan yang berwenang mengadili gugatan cerai, bisa di pengadilan tempat melangsungkan perkawinan atau di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Apabila  masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.