Perjanjian Perkawinan dapat dibuat baik sebelum perkawinan maupun selama dalam ikatan perkawinan.

Bahwa hal tersebut berdasarkan pasal 29 Ayat (1) undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana terdapat perubahan dengan Undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan  Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang menyatakan:

“pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan  oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, selama mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut”

Bahwa berdasarkan hal tersebut, perjanjian perkawinan dapat dibuat sebelum perkawinan berlangsung maupun pada saat perkawinan berlangsung.

Apabila  masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.