Pertanyaan:

Terdapat kerjasama bisnis antara saya dengan rekan bisnis, namun teman saya tidak melaksanakan kewajibannya, perlu kah disomasi dulu ?

Jawaban:

Somasi (surat teguran) harus dilakukan dalam hal ada wanprestasi (tindakan ingkar janji) yang mana rekan bisnis anda tidak melakukan kewajibannya.

Bahwa berdasarkan 1238 KUHPerdata, menyatakan:

“si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”

Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 852 K/Sip/1972, menyatakan:

“bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan wanprestasi terlebih dahulu harus sudah dilakukan, maka Pengadilan belum dapat menghukum para tergugat/ pembanding telah melakukan wanprestasi, oleh karena itu gugatan penggugat/ terbanding harus dinyatakan tidak dapat diterima”

Bahwa berdasarkan hal tersebut, somasi harus dilakukan terlebih dahulu dalam hal adanya wanprestasi, jika tidak maka berakibat gugatan tidak dapat diterima.

Apabila  masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.