Perjanjian yang dibuat antara Lembaga swasta Indonesia dan atau perseorangan Indonesia dengan pihak asing dalam Bahasa asing tanpa terjemahan Bahasa Indonesia tidak bisa menjadi alasan pembatalan perjanjian.

Bahwa hal ini berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan yang menyatakan:

“Lembaga swasta Indonesia dan atau perseorangan Indonesia, yang mengadakan perjanjian dengan pihak asing dalam Bahasa asing yang tidak disertai dengan terjemahan bahasa Indonesia tidak dapat dijadikan alasan pembatalan perjanjian, kecuali dapat dibuktikan bahwa ketiadaan terjemahan Bahasa Indonesia karena adanya iktikad tidak baik oleh salah satu pihak”

Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, perjanjian yang hanya dibuat dengan Bahasa asing tanpa terjemahan Bahasa Indonesia tidak bisa dibatalkan kecuali ada itikad tidak baik dari salah satu pihak.

Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini