Apakah Bisa Perjanjian Perkawinan Dirubah?

Pertanyaan: Saya buat perjanjian perkawinan dengan istri pada tahun 2017, namun saat ini saya mau merubah beberapa ketentuan yang ada dalam perjanjian perkawinan tersebut, apakah bisa ? Jawaban: Pada dasarnya perjanjian perkawinan dapat dirubah atau dicabut jika kedua belah pihak baik suami dan istri sepakat untuk merubah perjanjian perkawinan tersebut dan tidak merugikan pihak ketiga.