Baru-baru ini Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan pidana mati terhadap FS, lalu apa langkah hukum untuk menunda eksekusi Pidana Mati ?

Jika Putusan Pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, maka langkah hukum yang dapat dilakukan oleh Terpidana untuk menunda eksekusi pidana mati tersebut, dengan mengajukan permohonan grasi.

Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1, Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 22 tahun 2002 tentang Grasi yang telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi (“UU Grasi”), menyatakan:

Pasal 1 angka 1 UU Grasi

Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh presiden

Pasal 2 UU Grasi

  • Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terpidana dapat mengajukan permohonan grasi kepada Presiden
  • Putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling rendah 2 (dua) tahun
  • Permohonan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan 1 (satu) kali

Pasal 3 UU Grasi

Permohonan Grasi tidak menunda pelaksanaan putusan pemidanaan bagi terpidana, kecuali dalam hal putusan pidana mati

Jangka Waktu

Hak untuk mengajukan Permohonan grasi tidak memiliki jangka waktu, hal in sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PUU-XIII/2015 yang menyatakan:

“Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, pembatasan jangka waktu pengajuan permohonan grasi sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU 5/2010 ternyata potensial menghilangkan hak konstitusional terpidana, khususnya terpidana mati, untuk mengajukan permohonan grasi. Pembatasan demikian juga menghilangkan hak Pemohon jika hendak mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK) yang persyaratannya salah satunya ada novum, sedangkan ditemukannya novum itu sendiri tidak dapat dipastikan jangka waktunya”

Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, untuk menunda eksekusi pidana mati, langkah hukum yang dapat dilakukan oleh terpidana dengan mengajukan permohonan grasi.

Apabila  masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.