Nafkah terhadap Anak agar mendapatkan kepastian dan jaminan pemenuhan nafkah anak, dengan cara:

  1. Istri dapat mengajukan permohonan penetapan sita terhadap harta milik suami sebagai jaminan; dan
  2. Objek jaminan tersebut diuraikan secara rinci dalam posita dan petitum gugatan.

Hal  tersebut sebagaimana Rumusan Kamar Agama dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021, sebagai berikut:

“Untuk memenuhi asas kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of child) dan pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum, terhadap pembebanan nafkah anak, istri dapat mengajukan permohonan penetapan sita terhadap harta milik suami sebagai jaminan pemenuhan nafkah anak dan objek jaminan tersebut diuraikan secara rinci dalam posita dan petitum gugatan, baik dalam konvensi, rekonvensi ataupun gugatan tersendiri.”

Apabila  masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.