Pertanyaan:

Saya punya kaka sepupu warga negara Filipina yang mana suaminya juga warga negara Filipina beragama kristen, sudah 5 tahun tinggal di Indonesia, apa bisa ngajuin cerai di Indonesia ?

Jawaban:

Pasangan suami istri Warga Negara Asing  (WNA) yang tinggal di Indonesia bisa mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Negeri bagi yang bukan beragama islam.

Bahwa berdasarkan Pasal 18 Algemene Bepalingen/Peraturan Umum Mengenai Perundang – Undangan Untuk Indonesia)

“Bentuk tiap tindakan hukum akan diputus oleh pengadilan menurut perundang-undangan dari negeri atau tempat, di mana tindakan hukum itu dilakukan

Lebih lanjut Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama berwenang mengadili perkara cerai tersebut berdasakan Prinsip Hukum  Perdata Internasional, yaitu prinsip Forum Rei (Tempat Tinggal Tergugat) dan Forum Actoris (tempat tinggal Penggugat).

Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar No. 98/Pdt.G/2021/PN.Dps, menyatakan:

“menimbang, bahwa pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara perceraian bagi mereka yang telah melangsungkan perkawinan menurut hukum agama non islam, dan juga oleh karena Tergugat berkedudukan dan bertempat tinggal di wilayah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang memiliki yuridiksi kewenangan mengadili perkara ini berdasar atas  Prinsip – Prinsip Hukum Perdata Internasional yakni prinsip Forum Rei dan Forum Actoris maka dalam hal ini Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo”

Bahwa berdasarkan hal tersebut, pasangan WNA yang tinggal di Indonesia bisa mengajukan cerai di Pengadilan Negeri yang ada di Indonesia.

Apabila  masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.