Pertanyaan:

Saya mau mengajukan permohonan pailit terhadap koperasi, apakah orang perseorangan bisa mengajukan permohonan pailit terhadap koperasi ?

Jawaban:

Orang perseorangan tidak bisa mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau Pailit terhadap koperasi.

secara hukum, yang berwenang mengajukan atas hal tersebut, adalah menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang perkoperasian dan jika koperasi itu menjalankan usaha Lembaga keuangan mikro (LKM) yang izinnya dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka yang berwenang mengajukan adalah OJK

 

bahwa hal ini berdasarkan SEMA Nomor 1 Tahun 2022, yang menyatakan:

  • Permohonan Pernyataan Pailit dan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap koperasi hanya dapat diajukan oleh Menteri yang membidangi urusan pemerintah di bidang perkoperasian
  • Permohonan Pernyataan Pailit dan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap koperasi yang menjalankan usaha Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang izinnya dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya dapat diajukan oleh OJK.

Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, orang perseorangan tidak bisa mengajukan permohonan PKPU atau Pailit terhadap koperasi karena yang berwenang Menteri koperasi atau OJK.

Apabila  masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.