Mahkamah Pelayaran adalah lembaga yang memiliki Kewenangan untuk memeriksa kecelakaan kapal.

Hal ini sebagaimana pasal  1 angka 58 Jo. Pasal 251 dan pasal 252 Undang-undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran (“UU Pelayaran”), menyatakan:

Pasal 1 Angka 58 UU Pelayaran

Mahkamah Pelayaran adalah panel ahli yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal

Pasal 251 UU Pelayaran

Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250 memiliki fungsi untuk melaksanakan pemeriksaan lanjutan atas kecelakaan kapal dan menegakkan kode etik profesi dan kompetensi Nakhoda dan/atau perwira kapal setelah dilakukan pemeriksaan pendahuluan oleh Syahbandar.

Pasal 252 UU Pelayaran

Mahkamah Pelayaran berwenang memeriksa tubrukan yang terjadi antara kapal niaga dengan kapal niaga, kapal niaga dengan kapal negara, dan kapal niaga dengan kapal perang.

Lebih lanjut, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri  Batulicin Nomor: 4/Pdt.G/2017/PN. Bln menyatakan:

“Bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa masalah mengenai ada atau tidak adanya kesalahan baik itu berupa kesengajaan maupun kelalaian Nakhoda TB. …..  yang pada saat itu sedang memandu BG. ….  perlu diputus terlebih dahulu oleh Mahkamah Pelayaran sebab tugas untuk meneliti sebab kecelakaan kapal dan menentukan ada atau tidak adanya kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan yang dilakukan oleh Nakhoda dan/atau perwira kapal atas terjadinya kecelakaan kapal merupaka kewenangan dari mahkamah pelayaran dan bukannya hakim pada peradilan umum, yang tentunya berhubungan erat dengan ada atau tidaknya suatu perbuatan melawan hukum dalam peristiwa kecelakaan kapal dimaksud”

Bahwa berdasarkan hal tersebut, Lembaga yang berwenang untuk memeriksa kecelakaan kapal adalalah Mahkamah Pelayaran.

Apabila  masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.