Adapun Pembeli tanah dikualifisir sebagai pembeli tidak beritikad baik (Beritikad Buruk), dengan indikator sebagai berikut:

  • Tidak meneliti dan menyelidiki hak dan status penjual atas tanah
  • Tidak melakukan jual beli dengan tata cara prosedur dan dokumen yang sah
  • Tidak meneliti hal-hal yang berkaitan dengan objek tanah

Bahwa hal ini berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1816 K/Pdt/1989, yang menyatakan:

“Menímbang lebih lanjut, pada dasarnya Mahkamah Agung sependapat dengan pertimbangan pengadilan negeri yang menyatakan pembeli tidak dapat dikualifisikan sebagai pembeli yang beritikat baik atas alasan, pada saat pembelian penggugat sama sekali tidak secara cermat meneliti dan menyelidiki hak dan status para penjual atas tanah terperkara. Berarti pembelian dilakukan dengan ceroboh sehingga dapat dinilai pembelian dilaksanakan dengan itikat buruk, oleh karena itu penggugat tidak pantas dilindungi dalam jual beli tersebut”

Bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016, menyatakan:

Kriteria pembeli yang beritikad baik yang perlu dilindungi berdasarkan Pasal 1338 ayat (3) KHUPerdata adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan jual beli atas objek tanah tersebut dengan tata cara/prosedur dan dokumen yang sah sebagaimana telah ditentukan peraturan perundang-undangan yaitu:
    • Pembelian tanah melalui pelelangan umum atau;
    • Pembelian tanah dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 atau;
    • Pembelian terhadap tanah milik adat / yang belum terdaftar yang dilaksanakan menurut ketentuan hukum adat yaitu:
    • dilakukan secara tunai dan terang (di hadapan / diketahui Kepala Desa/Lurah setempat).
    • didahului dengan penelitian mengenai status tanah objek jual beli dan berdasarkan penelitian tersebut menunjukkan bahwa tanah objek jual beli adalah milik penjual.
    • Pembelian dilakukan dengan harga yang layak.
  2. Melakukan kehati-hatian dengan meneliti hal-hal berkaitan dengan objek tanah yang diperjanjikan antara lain:
    • Penjual adalah orang yang berhak/memiliki hak atas tanah yang menjadi objek jual beli, sesuai dengan bukti kepemilikannya, atau;
    • Tanah/objek yang diperjualbelikan tersebut tidak dalam status disita, atau;
    • Tanah objek yang diperjualbelikan tidak dalam status jaminan/hak tanggungan, atau;
    • Terhadap tanah yang bersertifikat, telah memperoleh keterangan dari BPN dan riwayat hubungan hukum antara tanah tersebut dengan pemegang sertifikat.

 

Apabila  masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.