Pertanyaan:

Saya Selaku pemegang saham di perusahaan yang memiliki kepemilikan saham sebesar 20 % (Persen), sampai saat ini Perusahaan belum melakukan RUPS, karena Direktur tidak mau mengakan RUPS, bagaimana langkah hukumnya agara Perusahaan bisa mengadakan RUPS ?

Jawaban:

Jika Perusahaan tidak pernah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), maka Selaku pemegang saham bisa meminta agar dilakukan RUPSLB Sebagaimana ketentuan dalam Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), berikut langkah-langkahnya:

  1. Mengirimkan Permintaan RUPSLB kepada Direksi

Pemegang saham mengirimkan Surat Permintaan kepada Direksi agar dilakukan RUPSLB.

Pasal 79 ayat (2) huruf a UUPT

Penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan atas permintaan:

1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecuali anggaran dasar menentukan suatu jumlah yang lebih kecil;

  1. Mengirimkan Permintaan RUPSLB kepada Dewan Komisaris

Jika Direksi tidak mau melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu 15 (Lima Belas) hari, maka pemegang saham dapat meminta penyelenggaran RUPS kepada Dewan Direksi.

Pasal 79 ayat (6) huruf a UUPT

Dalam hal Direksi tidak melakukan pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (5), permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diajukan kembali kepada Dewan Komisaris.

  1. Mengajukan Permohonan Ke Pengadilan Negeri

Dalam hal Direksi maupun Dewan Komisaris tidak melakukan pemanggilan RUPS untuk melakukan penyelenggaran RUPS, Pemegang Saham dapat mengajukan Permohonan ke Pengadilan Negeri.

Pasal 80 ayat (1) UUPT

Dalam hal Direksi atau Dewan Komisaris tidak melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (5) dan ayat (7), pemegang saham yang meminta penyelenggaraan RUPS dapat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan untuk menetapkan pemberian izin kepada pemohon melakukan sendiri pemanggilan RUPS tersebut.

Apabila  masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.